Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 Telah Dibuka

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan serentak untuk seluruh SMP di Kota Payakumbuh. Pendaftaran dilaksanakan secara daring untuk calon peserta didik yang berasal dari Kota Payakumbuh dengan 4 (empat) jalur pendafataran (Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali).

Zonasi SMP Negeri 3 Payakumbuh

Calon Peserta Didik yang berdomisili di Kelurahan Sicincin, Air Tabit, Padang Alai Bodi dan Padang Tangah Payobadar Kec. Payakumbuh Timur.

Ketentuan Umum

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara online/dalam jaringan.
  2. Calon Peserta Didik Baru mengetahui bahwa tempat tinggalnya termasuk dalam wilayah zonasi sekolah tujuan.
  3. Apabila wilayah tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada pada beberapa wilayah zonasi untuk sekolah yang sama, maka sekolah yang dipilih harus sekolah yang memiliki jarak tempuh terdekat dengan tempat tinggal.
  4. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali)
  5. Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  6. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi link yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh..
  7. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan saat pendaftaran adalah KK dan KTP dengan format dan alamat yang terbaru.
  8. Pada jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu/ disabilitas yang berada didalam wilayah zonasi
  9. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilengkapi dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari Instansi/Lembaga/Kantor atau perusahaan.
  10. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran yang dikirimkan ke alamat email yang terdaftar saat pendaftaran.
  11. Setiap pendaftar yang telah mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi diseluruh TK, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
  12. Apabila dari hasil seleksi tahap pertama masih terdapat daya tampung sekolah yang belum terpenuhi, maka diadakan pendaftaran cadangan pada sekolah tersebut, dengan ketentuan :
  13. Diperlakukan hanya pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi.
  14. Calon Peserta Didik memiliki bukti pendaftaran tahap pertama.
  15. Besar daya tampung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD dan SMP Negeri ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
  16. Kepala Sekolah tidak dibenarkan menambah daya tampung sekolah ataupun daya tampung kelas kecuali dengan izin tertulis Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh
  17. Khusus bagi Calon Peserta Didik yang beragama Islam untuk masuk ke SMP harus pandai membaca Al-Quran.

Persyaratan

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akte kelahiran.
  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/SDLB/Paket A atau Surat Keterangan Lulus.
  3. Memperhatikan zonasi sekolah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan format dan alamat terbaru.
  4. Jumlah peserta didik setiap rombel disesuaikan dengan aturan yang berlaku minimal 20 (dua puluh) orang dan maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.

Jalur Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi
  2. Daya tampung tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 288 orang.
  3. Kuota yang diterima masing-masing jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut :

Jalur zonasi diterima 85% (tujuh puluh persen) dari daya tampung

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung

Jalur Prestasi diterima sebanyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung

  1. Jalur Prestasi pada PPDB SMP dilaksanakan berdasarkan prestasi akademik (juara olimpiade, juara bidang studi) dan non akademik (olah raga perorangan, seni/ budaya perorangan dan agama perorangan) minimal juara 1,2 dan 3 minimal tingkat kota yang dapat dibuktikan keabsahannya dengan piagam dan sertifikat yang sesuai. Kegiatan akademik, olah raga, seni/budaya dan agama yang dimaksud adalah kegiatan resmi yang diadakan oleh Pengcab/Diknas Kabupaten/Kota /Diknas Provinsi/ Nasional, secara berjenjang yang dimulai di Tingkat Kota, Provinsi dan Nasional, tahfidz Al Quran dengan hafalan minimal 3 (tiga) juz yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah maupun swasta.
  2. Nilai Ujian Nasional atau nilai ujian lainnya tidak boleh digunakan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Seleksi

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan sebagai berikut :

  1. Dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  2. Usia yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
  3. Apabila dari seleksi tahap pertama masih terdapat daya tampung sekolah yang belum terpenuhi, maka diadakan seleksi tahap kedua pada sekolah tersebut, dengan ketentuan: diberlakukan hanya pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi,seleksi dilakukan sama seperti seleksi tahap pertama.
  4. Prestasi yang diakui adalah berdasarkan: prestasi akademik (juara olimpiade, juara bidang studi) dan non akademik (olah raga perorangan, seni/ budaya perorangan dan agama perorangan) minimal juara 1,2 dan 3 minimal tingkat kota yang dapat dibuktikan keabsahannya dengan piagam dan sertifikat yang sesuai. Kegiatan akademik, olah raga, seni/budaya dan agama yang dimaksud adalah kegiatan resmi yang diadakan oleh Pengcab/Diknas Kabupaten/Kota/Diknas Provinsi/ Nasional, secara berjenjang yang dimulai di Tingkat Kota, Provinsi dan Nasional.
  5. Jalur tahfidz al quran dengan hafalan minimal 3 (tiga) juz yang dibuktikan dengan piagam/ sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah maupun swasta.

Perpindahan Peserta Didik

  1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
  2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam peraturan.

Pengumuman dan Daftar Ulang (Lapor Diri)

  1. Pengumuman dapat dilihat pada link PPDB pada waktu pengumuman peserta didik yang diterima.
  2. Calon Peserta Didik yang telah lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang (lapor diri) di SD dan SMP dimana calon Peserta Didik dinyatakan diterima (sesuai dengan jadwal yang ditentukan) dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran asli yang dicetak dari email calon peserta didik baru/orang tua saat pendaftaran PPDB Online, foto copy ijazah dan khusus Peserta Didik berprestasi juga menyerahkan sertifikat/piagam/surat keputusan asli dari pihak yang berwenang. Persyaratan lainnya yang dibutuhkan dapat diketahui pada sekolah calon Peserta Didik diterima.
  3. Apabila calon Peserta Didik yang dinyatakan telah diterima/lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang (lapor diri) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka calon Peserta Didik tersebut dinayatakan mengundurkan diri dan tidak berhak mengikuti seleksi berikutnya dan tempatnya digantikan oleh cadangan.
  4. Untuk mengetahui posisi calon Peserta Didik setiap saat, apakah diterima atau tidak atau mengetahui hasil akhir seleksi tahap pertama pada link PPDB atau di sekolah tujuan.

Jadwal Pendaftaran

  1. Pendaftaran 23 Februari s.d 11 Maret 2023
  2. Pengolahan data oleh Panitia 13 s.d 16 Maret 2023
  3. Pengumumuman Peserta Didik Diterima dan Cadangan 17 Maret 2023
  4. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Diterima 14 s.d 18 Maret 2023
  5. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Cadangan 20 s.d 31 Maret 2023
  6. Pengumuman Peserta Didik Cadangan Diterima 3 April 2023
  7. Perkiraan Tahun Ajaran Baru 3 Juli 2023

Formulir Pendaftaran Dalam Kota Payakumbuh

Formulir Pendaftaran Calon Peserta Didik Berasal dari Kota Payakumbuh klik disini


Pendaftaran Luar Kota Payakumbuh

Calon Peserta Didik Berasal dari Luar Kota Payakumbuh mendaftar manual ke SMP Negeri 3 Payakumbuh mulai tanggal  6 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 dengan persyaratan:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
  2. Foto copy akte kelahiran (1 lembar)
  3. Foto copy kartu keluarga (1 lembar)
  4. Foto copy rapor SD Kelas 4, 5, dan 6 (1 rangkp)

Seluruh bahan dimasukan ke dalam map warna hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *